Dalil-dalil  dari  Al-qur`an dan Sunnah mencakup semuanya, kecuali yang dikecualikan  oleh dalil.  Ucapan para ulama juga jelas dalam hal itu. Diantara dalil  dari Al-qur`an  tentang hal itu:
وَالْمُؤْمِنُونَ  وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ  وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
“Kaum  mukminin  dan mukminat, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian  lainnya. Mereka  menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang  mungkar.” (At-Taubah :  71)
كُنتُمْ خَيْرَ  أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ  الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ
“  Kalian adalah  sebaik-baik ummat yang dilahirkan bagi manusia. Kalian  menyuruh kepada yang  ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar serta kalian  beriman kepada Allah.” (Ali  Imron : 110)
Hendaknya  wanita  itu berdakwah kepada Allah dengan adab-adab yang sesuai dengan  syari`at yang  juga dituntut dari para pria. Wanita itu juga harus sabar  dan mengharap pahala  dari Allah:
وَاصْبِرُواْ  إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“ Bersabarlah  kalian, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal :  46)
Dan juga firman  Allah azza wajalla yang menceritakan ucapan Luqman kepada  anaknya:
“Wahai  anakku,  dirikanlah sholat, suruhlah kepada yang ma`ruf, laranglah dari  yang mungkar dan  bersabarlah engkau menghadapi apa yang menimpamu,  karena itu adalah perkara yang  diwajibkan Allah.” (Luqman : 17)
Kemudian  dia juga  hendaknya memperhatikan beberapa perkara, seperti: dia harus  menjadi tauladan  dalam menjaga iffah (kehormatan), hijab dan amal  sholih. Hendaknya dia menjahui  tabarruj dan ikhtilath (bercampur-baur  antara pria dan wanita yang bukan  mukhrim) yang itu adalah terlarang  hingga dia berdakwah dengan ucapan dan  perbuatan dalam meninggalkan apa  yang diharamkan Allah atasnya. (Ini jawaban  atas soal: Apakah pendapat  Anda antara wanita dan dakwah?)
Soal berikutnya:  Apakah perlu kita sediakan waktu untuk wanita agar dia berdakwah kepada  Allah?
Jawab:  Saya tidak  dapati ada larangan dalam hal itu. Jika ditemui ada wanita  sholihah yang bisa  berdakwah, maka selayaknya dia dibantu, diatur  waktunya, diminta darinya untuk  membimbing para wanita sejenisnya,  karena memang para wanita butuh kepada para  pembimbing wanita. Adanya  wanita seperti ini di kalangan wanita lainnya kadang  lebih bermanfaat  dalam menyampaikan dakwah untuk mengajak kepada jalan yang  benar  daripada pria. Kadang wanita- wanita itu malu bertanya kepada da`i yang   pria, sehingga dia menyembunyikan apa yang seharusnya dia tanyakan.  Kadang pula  dia terlarang untuk mendengarkan dakwah dari pria. Namun  jika da`inya wanita,  dia tidak demikian. Karena dia bisa berdekatan  dengannya dan menyampaikan apa  yang perlu baginya serta hal itu lebih  besar pengaruhnya.
Maka  wanita yang  memiliki ilmu hendaknya menjalankan kewajiban dakwah ini  dan membimbing kepada  kebaikan semampunya berdasarkan firman Allah:
ادْعُ إِلِى  سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي  هِيَ أَحْسَنُ
“Ajaklah  mereka  kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan nasehat yang baik serta  debatlah mereka  dengan cara yang paling baik.” (An-Nahl : 125)
قُلْ هَـذِهِ  سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ  اتَّبَعَنِي
“Katakanlah:   Inilah jalanku, aku berdakwah kepada Allah berdasarkan bashiroh  (ilmu), aku dan  orang yang mengikutiku.” (Yusuf : 108)
“Dan  siapakah  yang lebih baik ucapannya daripada orang yang berdakwah kepada  Allah dan beramal  sholih dan dia mengatakan: Sesungguhnya aku termasuk  orang-orang yang berserah  diri (Islam).” (At-Taghabun:16)
Dan juga firman  Allah Subhanahuwata`ala:
“Maka bertaqwalah  kalian semampunya.” (Fushilat : 33)
Ayat-ayat yang  semakna dengan ini cukup banyak. Mencakup pria dan wanita dan hanya Allah lah  yang memberikan taufiq.
_________________________________________________
Dikutip dari  Buletin Islamiy “Al-Minhaj”, Edisi kedua Tahun I, hal. 16.
 



 
 
0 comments:
Posting Komentar