Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi  demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa  peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian  Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku  sekolahnya. Walaupun UN mengundang pro dan kontra tapi hendaknya tetap  di jalur yang semestinya, karena bagaimana pun para siswa terutama siswa  SMA / MA adalah para calon Agent of Change yang akan berperan untuk  membawa perubahan-perubahan konstruktif bagi negeri ini. 
Oleh karena itu agar keraguan berkurang di kalangan dunia  kependidikan, kami dari Tim Ujian Nasional mencoba menyampaikan beberapa  hal yang dipandang penting terutama dalam hal perubahan-perubahan  mendasar dalam kebijakan UN 2011 yang tentunya diharapkan dapat menjadi  bekal bagi para siswa agar mereka cukup persiapan dalam menghadapi Ujian  Nasional 2011.
 Perubahan-perubahan Mendasar Dalam UN 2011
Rumus Kelulusan
Menurut BNSP bahwa penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di  sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk  itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.
Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya  dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan  nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.
Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai  UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata  ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran  UN.
Mendiknas mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah  untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada  masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.
Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata  pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini  diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar  sejak kelas 1 hingga kelas 3.
Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah.  Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai  rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli  mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi  sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.
BSNP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun  ajaran 2010/2011, perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mendapatkan  kepercayaan untuk melakukan pengawasan proses penggandaan dan distribusi  naskah UN SMA/MA, SMALB, SMK,  SMP/Mts, dan SMPLB. 
Pihak BSNP memang telah memberikan sebagian wewenangnya kepada PTN  dalam pelaksanaan UN tahun ajaran 2010/2011. Diantaranya, pelaksanaan  dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK, pemindaian Lembar Jawaban Ujian  Nasional (LJUN) SMA/MA dan SMK, dan pengawasan penggandaan dan  distribusi naskah UN. Sedangkan untuk pemindaian LJUN SMP/MTs dilakukan  oleh penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat provinsi. Selain itu,  tingkat SD hanya melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing  daerah.
Dijelaskan, proses penggandaan naskah soal UN ini akan dilakukan oleh  penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan  perundang-undangan. Bahkan, lanjut dia, prosedur penggandaan naskah soal   UN tersebut juga sudah diatur di dalam Prosedur Operasi Standar (POS)  UN yang diteapkan oleh BSNP.
Selain itu, pengawasan ruang UN pada setiap sekolah/madrasah, BSNP  juga menetapkan bahwa akan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari  guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Selanjutnya,  pengawasan ruang UN ini juga diatur dengan sistem acak dalam satu  kabupaten/kota. Intinya, guru yang mata pelajarannya sedang diujikan  tidak diperbolehkan di dalam lokasi sekokah/madrasah penyelenggara UN.  Hal ini benar-benar harus diperhatikan oleh setiap sekolah/madrasah.
Sebelumnya, Anggota BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo juga mengungkapkan  bahwa sistem pengawasan ujian nasional (UN) pada tahun 2011 mendatang  akan diubah. Rencananya dalam pengawasan, perguruan tinggi hanya akan  turut memantau pada UN tingkat SMA/SMK/MA.
Menurutnya, dalam pelaksanaan UN, tim pengawas independen dari  perguruan tinggi tetap dilibatkan, tapi itu hanya di tingkat SMA/SMK/MA  saja. Sedangkan untuk SMP/MTs, dan tingkat SD hanya melibatkan Dinas  Pendidikan Provinsi masing-masing daerah. “Jadi  perguruan tinggi tidak  ikut terlibat dalam pemantauan UN tingkat SMP/MTs. Pasalnya, kelulusan  SMP/MTs nanti akan digunakan untuk tingkat SMA/SMK,” jelasnya.
 



 
 
0 comments:
Posting Komentar